Belum Didampingi Pengacara, Tersangka Kasus Korupsi Biro Umum Pemprovsu Batal Diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Aminuddin, tersangka kasus korupsi anggaran biro umum. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumatera Sumatera Utara, Komisaris Besar Sadono Budi Nugroho mengatakan, belum dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap Amin dikarenakan Amin masih belum didampingi pengacara. Dari pemeriksaan lanjutan ini nantinya menurut Sadono Budi Nugroho, diharapkan akan muncul tersangka-tersangka baru lainnya.
Selain tersangkut kasus korupsi anggaran biro umum, Aminsyah yang sempat menjadi buronan selama setahun lebih itu juga ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tersangka untuk kasus korupsi bantuan sosial untuk tahun anggaran 2009.
(Tim Newspool/ JS) |