Pelaku Perampok Dan Pemerkosaan Karyawan Plaza Medan Fair Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Syahrial, terdakwa yang melakukan pemerkosaan dan perampokan terancam hukuman 15 tahun penjara oleh JPU dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pria yang mempunyai 3 orang anak ini didakwa karena kedapatan melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap Juliani, karyawan carrefour, di basement Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada 8 Februari 2012 silam. Dalam dakwaan yang dibacakan Irma SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, menjelaskan, pada Rabu malam itu, terdakwa sudah merencanakan menunggu korban di basement parkiran mall tersebut. Saat korban pulang kerja dan menuju mobil Avanzanya dan masuk ke mobilnya, terdakwa langsung ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang. Terdakwa pun langsung mencekik korban dan menodongkan obeng. Lalu terdakwa membawa korban ke arah kawasan Hamparan Perak. Dan terdakwa memperkosa korban.
Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan pasal 328, 258 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara yakni pemerkosaan dan perampokan dengan kekerasan.
(Tim Newspool/ IH) |