Terlibat Kasus Korupsi Polmed, Dirut CV Karya Medika Dewi Komariah Divonis 15 Bulan Penjara Direktur Utama CV Karya Medika, Dewi Komariah akhirnya divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan. Terdakwa dinyatakan bersalah karena turut terlibat dalam kasus Pegadaan Alat Pendidikan Laboratorium dan Bengkel Jurusan Tekhnik Elektro Polmed tahun 2010 yang merugikan negara lebih dari Rp 100 Juta. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketua oleh Sugianto mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian pada negara. Mendengara vonis atas dirinya, terdakwa Dewi Komariah yang didampingi oleh kerabatnya langsung menangis histeris, ia mengaku dikorbankan dalam kasus ini.
Kasus ini berawal pada tahun 2010, pada saat itu Polmed mendapatkan anggaran pendidikan dari Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp59,9 miliar. Dari total dana tersebut, ada sekitar Rp4,5 miliar yang dianggarakan untuk kegiatan Pegadaan Alat Pendidikan Laboratorium dan Bengkel Jurusan Tekhnik Elektro Polmed. Pada proses lelang proyek tersebutCV Karya Medica yang dipimpin terdakwa memenangkan tender, namun pada pelaksanaanya terdakwa Selanjutnya, terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3). Namun pada pelaksanaanya barang yang dipasok tersakwa merupakan diduga barang bekas.
(Tim Newspool/ IH) |